Rabu, 27/11/2024 05:37 WIB

Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan 600 Pemilih Per TPS

Alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin, kita atur maksimal 500. Nah sekarang untuk pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan maksimal 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/5).

“Alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin, kita atur maksimal 500. Nah sekarang untuk pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” ungkapnya.

Penetapan maksimal 600 orang per TPS itu dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa atau kelurahan. Serta memudahkan pemilih menuju TPS.

“Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada tps yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis,” kata Hasyim.

Angka maksimal 600 pemilih per TPS diambil agar memudahkan mendesain berapa jumlah TPS berdasarkan Pemilu 2024. Supaya juga memudahkan penggabungan dua TPS menjadi satu TPS.

“Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesain berapa jumlah tps berdasarkan pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS,” kata Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Supaya semua warga negara tetap menggunakan hak pilih.

“Misalkan pekerja-pekerja yang ada di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS yang di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” kata Hasyim.

“Demikian juga, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan, pondok pesantren, termasuk sekiranya ada bencana dan kemudian ada relokasi penduduk karena dampak bencana, daerah konflik. Kemudian ada penanggung jawab di TPS lokasi khusus tersebut,” jelasnya.

 

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :